pemkab-serang-tandatangani-persetujuan-dana-hibah-pilkada-2024

bakesbangpol kab serang

Pemkab Serang Tandatangani Persetujuan Dana Hibah Pilkada 2024

Serang, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) mengalokasikan dana Hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) Tahun 2023  dan 2024 mencapai  RP. 83.218.000,00,- ( Delapan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Belas JutaDua Ratus Delapan Belas Ribu).

Dana Hinah diperuntukan Komisi Pemiliham Umum ( KPU ), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) , TNI dan Polri pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Serang Tahun 2024 Mendatang.

Adapun Rinciannya adalah sebagai berikut :

Untuk KPU Kabupaten Serang Sebesar Rp. 56.718.218.000,00,- ( Lima Puluh Enam Milyar Tujuh ratus Juta Delapan BelasJutaDua Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), Bawaslu Kabupaten Serang Sebesar Rp.22.000.000.000,00,- ( Dua Puluh Dua Milyar Rupiah), dan Pengamanan untuk Polri sebesar Rp.3.150.000.000,00,-     ( Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan TNI sebesar Rp.1.350.000.000,00- ( Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Hal ini di ungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri saat menandatangani Berita Acara Dana Pilkada 2024 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Serang pada tanggal 9 Agustus 2023 yang selanjutnya diberikan kepada KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang.


Penandatanganan Berita Acara Dana Pilkada 2024 tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Serang